Cyber Crime

Pengertian dari Cyber Crime:

· Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.

· Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.

Jenis Cybercrime

Berdasarkan Jenis Aktivitasnya :

  1. Unauthorized Access

Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.

Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.

Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.

  1. Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.

  1. Penyebaran Virus Secara Sengaja

Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.

  1. Data Forgery

Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.

  1. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.

Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.

  1. Cyberstalking

Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.

Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.


Faktor – faktor penyebab Cybercrime :

Salah satu contoh kejahatan didunia cyber ialah Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Deface adalah melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs-situs tertentu, biasanya aktifitas ini dilakukan oleh para hacker atau cracker dengan gerakan undergroundnya sebagai sebuah cyber gangfight untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman situs yang dimaksud. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.

Solusi untuk mencgah kejahatan tersebut adalah dengan mlakukan beberapa hal, yaitu diantaranya
1. Rutin melakukan update, upgrade dan patch pada sistem operasi dan aplikasi-aplikasi yang dipakai.
2. Memeriksa ulang dan memperbaiki konfigurasi pada sistem operasi, web server dan aplikasi lainnya.
3. Menganalisa kembali service-service yang aktif, matikan jika tidak perlu.
4.Mengatur jadwal untuk melakukan backup data penting, file konfigurasi sistem, database, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi deface, anda tinggal menggunakan data backup.
5. Melindungi server dengan firewall dan IDS. Kedua tools ini ampuh untuk mengatasi serangan denial of service (DoS) attack.


Kesimpulan:
Indonesia termasuk sepuluh besar dunia dalam hal maraknya cybercrime. Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah.

Referensi :
1. http://awan95.wordpress.com/2007/04/06/kejahatan-di-dunia-maya/

2. http://www.lintasberita.com/Teknologi/Pengertian_Cyber_Crime

3. PENANGGULANGAN KEJAHATAN HACKING DI INDONESIA, Suhartono

0 komentar:

Posting Komentar

Ads: 468x60


Music

BThemes