Masa depan Negara Indonesia Tanpa Korupsi

Seiring dengan bergulirnya era reformasi sebagai dampak dari krisis moneter yang berkembang menjadi krisis multidimensi, tuntutan untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah secara otonom semakin mengemuka. Gerakan reformasi berpengaruh pula pada sistem pemerintahan yang bersifat sentralistik mengarah pada sistem desentralistik dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah juga dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dimana di dalamnya mengatur urusan wajib dan urusan pilihan dalam menyelenggarakan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab. Wujud dari politik hukum institusi suatu Negara adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan(legislation). Salah satu peraturan perundangan yang berlaku diantaranya ialah undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan pengesahan dan berlakunya undang-undang tersebut maka secara parsial, dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan bangsa Indonesia sangat serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Gaung pemberantasan korupsi ini pun bukan sebatas jargon politis tetapi sudah mulai pada tataran implementasi demi menjadi Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Peran serta masyarakat melalui LSM dan Ormas dan media massa pun tidak mau kalah, dengan mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Mainstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga extra ordinary pemberantasan korupsi di Indonesia.


KORUPSI MENJADI BUDAYA

Dalam berbagai buku, jurnal, seminar dikatakan bahwa soal korupsi di Indonesia pun kerap dikaitkan dengan masalah budaya. Masalah korupsi berakar pada lemahnya mekanisme kontrol, baik dari pemerintah maupun masyarakat umumnya. Korupsi menjadi persoalan budaya. Tercatat bahwa Indonesia merupakan negara terkorup di dunia. Karena itu, dibutuhkan penyadaran dan penataan kembali sikap hidup dengan mengedepankan pendidikan nilai-nilai kejujuran, keikhlasan, dan keterbukaan. Ketika kita membicarakan persoalan budaya yaitu masalah korupsi hal ini tidak lepas dari keterkaitan antara budaya kerja dengan timbulnya penyimpangan budaya kerja itu sendiri yang memberikan efek samping berupa korupsi. Secara umum pengertian kebudayaan adalah merupakan jalan atau arah didalam bertindak dan berfikir untuk memenuhi kebutuhan hidup baik jasmani maupun rohani.

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Dasar Hukum adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di atur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 menyebutkan, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat itu diwujudkan dalam bentuk memiliki hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, serta memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Masyarakat juga punya hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Di samping itu, punya hak pula untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari. Pentingnya peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan masalah korupsi menjadi sangat penting terlebih jika di elaborasi dengan peran media sebagai corong opini untuk mempersempit ruang gerak pelaku korupsi. Peran masyarakat dari hal yang terkecil hingga yang paling besar dalam menciptakan negara yang bersih dari korupsi secara signifikan berdampak pada berkurangnya masalah korupsi di Indonesia. Sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi stabil dan bergairah dengan adanya pemerataan pembangunan di segala sektor yang terbebas dari masalah korupsi.


PENUTUP


Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Realitas permasalahan yang mengemuka tersebut memerlukan penyikapan dan penanganan bersama-sama, di mana segenap elemen bangsa bahu-membahu, dengan sikap optimis dan konstruktif dalam kesinambungan pembangunan. Bahwa pembangunan di segala bidang harus tetap berjalan dan berkembang maju, seiring dengan dinamika reformasi dan demokrasi di tanah air. Dengan pemahaman yang benar, niat yang tulus, serta tanggung jawab penuh kita sebagai warga bangsa, maka insya Allah, Indonesia kita tidak saja masih akan tetap eksis, tetapi survive, dan jaya –disegani oleh negara-negara lain, sebagai bangsa yang berdaulat, kuat, berwibawa dan mandiri.

0 komentar:

Posting Komentar

Ads: 468x60


Music

BThemes